Senin, 23 April 2012


indeks masa tubuh


1.      BMI
BMI : Body mass index ( indeks massa tubuh)
Merupakan proksi heuristik untuk lemak tubuh manusia berdasarkan berat badan seseorang dan tinggi. Indeks Massa Tubuh (IMT) atau Body Mass Index (BMI) adalah alat atau cara yang sederhana untuk memantau status gizi orang dewasa, khususnya yang berkaitan dengan kekurangan dan kelebihan berat badan.
Berikut adalah cara mengukur Index Massa Tubuh (IMT):
Berat Badan (Kg)
IMT     =
Tinggi Badan (m) X Tinggi Badan (m)
Kategori :
a.      IMT Kurus
·         Kekurangan berat badan tingkat berat jika < 17,0
·         Kekurangan berat badan tingkat ringan 17,0 – 18,4
b.      Normal
18,5 – 25,0
c.       Gemuk
·         Kelebihan berat badan tingkat ringan 25,1 – 27,0
·         Kelebihan berat badan tingkat berat > 27,0
Jika seseorang termasuk kategori :
1. IMT < 17,0: keadaan orang tersebut disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat berat atau Kurang Energi Kronis (KEK) berat.
2. IMT 17,0 – 18,4: keadaan orang tersebut disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat ringan atau KEK ringan.
Contoh cara menghitung IMT:
Eko dengan tinggi badan 148 cm, mempunyai berat badan 38 kg.
38 kg
IMT           =
   (1,48 X 1,48) m
Status gizi Eko adalah kurus tingkat ringan. Eko dianjurkan menaikkan berat badan sampai menjadi normal antara 41- 54 kg dengan IMT 18,5 – 25,0.

CPOB


1.      Mengapa suatu prodak sediaan farmasi harus di buat oleh indrustri yang telah memenuhi syarat CPOB?
2.      Apa saja yang diatur dalam standar CPOB tersebut, jelaskan?

Jawaban :
1.      Karena  Persyaratan dasar  dari CPOB adalah :
a.       Semua proses pembuatan obat dijabarkan dengan jelas, dikaji secara sistematis, menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan
b.      Tahap proses yang kritis  dalam pembuatan, pengawasan proses dan sarana penunjang  serta perubahannya yang signifikan di validasi
c.       Tersedia semua sarana yang di perlukan dalam CPOB termasuk
    • Personil yang terkualifikasi  dan terlatih
    • Bangunan dan sarana  dengan luas yang memadai
    • Peralatan dan  sarana penunjang  yang sesuai
    • Bahan, wadah,  label yang benar
    • Prosedur dan instruksi yang disetujui
    • Tempat penyimpanan dan transportasi yang memadai
d.      Prosedur dan instruksi ditulis dalam bentuk intruksi dengan bahasa  yang jelas, tidak bermakana ganda, dapat diterapkan secara spesifik pada sarana yang tersedia
e.       Operator memperoleh pelatihan untuk menjalankan prosedur secara benar
f.       Pencatatan dilakukan secara manual dengan alat  pencatat selama pembuatan menunjukkan bahwa langkah yang dipersyaratkan dalam prosedur dan instruksi yang ditetapkan  benar-benar dilaksanakan  dan jumlah serta mutu  produk yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Tiap penyimpangan  dicatat secara lengkap dan di investigasi.
g.      Catatan pembuatan termasuk distribusi yang memungkinkan penelusuran riwayat bets secara lengkap, disimpan secara komprehensif dan dalam bentuk yang mudah di akses
h.      Penyimpanan dan distribusi obat yang dapat memperkecil resiko terhadap mutu obat
i.        Tersedia sistem penarikan kembali bets obat maupun dari peredaran
j.        Keluhan terhadap produk yang beredar dikaji penyebab cacat mutu diinvestigasi serta dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dan pencegahan penangulangan yang tepat dan pencegahan pengulangan kembali keluhan.
Sehingga produk yang di buat dapat di kontrol secara konsisten sesuai kualitas standar akibatnya dapat meminimalkan resiko pada produk farmasi yang tidak dapat disingkirkan lagi saat produk di uji. Resiko tersebut adalah kontaminasi, menyebabkan gangguan kesehatan bahkan kematian, label yang tidak benar, bahan aktif yang tidak sesuai sehingga menimbulkan efek samping. Akan diperoleh obat yang berkualitas yaitu :
a)      Mempunyai potensi atau kekuatan untuk dapat digunakan sesuai tujuannya
b)      Memenuhi persyaratan keseragaman, baik isi maupun bobot
c)      Memenuhi syarat kemurnian
d)     Memiliki identitas dan penandaan yang jelas dan benar
e)      Dikemas dalam kemasan yang sesuai dan terlindung dari kerusakan dan kontaminasi
f)       Penampilan baik, bebas dari cacat atau rusak.

2.      Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam CPOB meliputi persyaratan-persyaratan dari personalia yang terlibat dalam industri farmasi, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, insfeksi diri, penanganan keluhan obat dan obat kembalian serta penarikan kembali obat dan dokumentasi. Ketentuan-ketentuan ini menjamin proses produksi obat yang berkualitas, bermutu, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
1)      Personalia
Sesuai dengan tuntutan CPOB
maka bagian produksi dan pengawasan mutu (QC) masing-masing dipegang oleh apoteker yang berbeda dan tidak saling bertanggung jawab satu sama lain. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada secara rutin memberikan pelatihan-pelatihan bagi karyawannya meliputi pelatihan CPOB, pelatihan operasional mesin/alat, serta pelatihan keselamatan diri.
2)      Bangunan
Dalam rangka pemenuhan CPOB
dalam memilih bangunan hendaklah diperhatikan apakah ada sumber pencemaran yang berasal dari lingkungan dan bangunan harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menunjang kemampuan produksi.
3)      Peralatan
Peralatan sebelum digunakan hendaklah dikualifikasi dan penempatannya juga harus disesuaikan dengan alur produksi sehingga dapat memperlancar jalannya produksi dan dapat mencegah terjadinya kontaminasi silang. Setiap peralatan yang digunakan dikalibrasi secara berkala
sehingga hasil pengukurannya dapat dipertanggung jawabkan.
4)      Sanitasi dan Higiene
Setiap karyawan terutama di bagian produksi pada saat memasuki ruang produksi harus mencuci tangan dengan desinfektan dan menggunakan pakaian khusus yang bersih dilengkapi dengan penutup rambut dan sepatu khusus. Untuk menjamin kebersihan ruangan produksi dan mencegah kontaminasi disediakan ruang penyangga yang berfungsi sebagai pembatas antara ruang abu-abu (Grey Area) dan ruang hitam (Black Area). Karyawan dilarang merokok, makan, minum, atau menyimpan makanan dan minuman di ruang produksi dan laboratorium atau di dalam ruangan lain yang kemungkinan dapat menurunkan kualitas dari produk.
5)      Produksi
Untuk menjaga mutu obat yang dihasilkan
maka setiap tahap dalam proses produksi selalu dilakukan pengawasan mutu In Process Control (IPC). Setiap penerimaan bahan awal baik bahan baku dan bahan kemas terlebih dahulu diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasinya. Bahan-bahan tersebut harus selalu disertai dengan Certificate of Analisis (CA) yang dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.
6)      Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu produk dilaksanakan secara ketat oleh bagian Quality Control (QC) dan juga dilakukan oleh In Process Control pada setiap proses produksi. Retain sample atau sample pertinggal disimpan dibagian Quality Assurance (QA) pada temperatur kamar. Retain sample berguna untuk menangani apabila ada keluhan produk di kemudian hari, sebagai acuan produk untuk setiap bets.
Penanganan Keluhan Terhadap Obat, Penarikan Kembali Obat dan Obat Kembalian
Penarikan kembali obat jadi dapat berupa penarikan kembali satu atau beberapa bets atau seluruh obat jadi tertentu
dari semua mata rantai distribusi. Penarikan kembali dilakukan apabila ditemukan adanya produk yang tidak memenuhi syarat kualitas atau atas dasar pertimbangan adanya efek samping yang tidak diperhitungkan dan merugikan kesehatan.
7)      Dokumentasi
Semua kegiatan yang berkaitan dengan proses produksi obat harus didokumentasikan. Sistem dokumentasi yang baik dapat menggambarkan riwayat lengkap dari suatu bets obat (batch record), sehingga memungkinkan untuk penelusuran kembali bila terjadi masalah pada produk tersebut.
8)      Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat hendaklah memiliki rancangan bangunan dan konstruksi yang tepat ukuran, memadai serta ditempatkan dengan tepat sehingga mutu setiap produk obat terjamin secara seragam dari bets ke bets serta untuk memudahkan pembersihan dan perawatannya.
A.    Rancang Bangun dan Konstruksia.
a.       Peralatan yang digunakan tidak bereaksi atau menimbulkan akibat terhadap bahan yang diolah.
b.      Peralatan hendaklah mudah dibersihkan baik bagian dalam maupun bagian luarnya.
c.       Peralatan yang digunakan untuk menimbang, mengukur, menguji dan mencatat hendaklah diperiksa ketelitiannya secara teratur serta ditara menurut program dan prosedur yang tepat, hasil pemeriksaannya dicatat dan disimpan dengan baik.
d.      Penyaring untuk cairan tidak boleh melepaskan serat ke dalam produk dan tidak boleh mengandung asbes.
B.     Pemasangan dan Penempatana.
a.       Peralatan hendaklah ditempatkan pada posisi yang tepat untuk memperkecil pencemaran silang antar bahan.
b.      Peralatan ditempatkan dengan jarak yang cukup renggang untuk memberikan keleluasaan kerja.
9)      Sistem manajemen mutu merupakan sistem untuk menjamin bahwa bahan-bahan yang digunakan dan dihasilkan oleh perusahaan baik berupa bahan baku, bahan kemas, produk ruahan dan produk jadi telah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya kegiatan pengawasan mutu dilakukan oleh bagian QC yang meliputi pemeriksaan yang luas
tidak hanya pemeriksaan terhadap bahan dan produk tetapi juga meliputi pemeriksaan kualitas air, kualitas ruangan, kualitas limbah, kualitas kesehatan lingkungan kerja dan pemeriksaan terhadap proses-proses penunjang produksi lainnya. Sedangkan pemastian mutu dilakukan oleh bagian QA yang meliputi pemastian mutu bahan baku, bahan kemas, pemastian mutu produksi, pemastian mutu mikrobiologi, dan pemastian mutu produk jadi.
10)  Inspeksi Diri dan Audit Mutu
Inspeksi Diri
Tujuan inspeksi diri adalah untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi memenuhi ketentuan CPOB. Program inspeksi diri hendaklah dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan. Inspeksi diri dilakukan secara indepeden dan rinci oleh petugas yang kompeten dari perusahaan. Inspeksi diri dilakukan secara rutin dan disamping itu pada situasi khusus misalnya dalam hal terjadi penarikan kembali obat jadi atau terjadi penolakan yang berulang. Prosedur dan catatan inspeksi diri hendaklah didokumentasikan dan dibuat program tindak lanjut yang efektif. Inspeksi meliputi personil, bangunan, penyimpanan, bahan awal, obat jadi, produksi, pengawasan mutu, dokumentasi dan pemeliharaan gedung serta peralatan.
11)  Kualifikasi dan Validasi
Kualifikasi adalah “kegiatan pembuktian” bahwa perlengkapan, fasilitas atau sistem yang digunakan dalam suatu proses/sistem akan selalu bekerja sesuai dengan kriteria yang diinginkan dan konsisten. Validasi/kualifikasi mesin, peralatan produksi dan sarana penunjang terdiri dari 4 tingkatan, yaitu :
a.       Kualifikasi Rancangan (Design Qualification) Kualifikasi rancangan adalah unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan baru. Tujuannya adalah untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan atau bangunan yang akan dipasang atau dibangun sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi yang diatur dalam ketentuan CPOB yang berlaku. Kualifikasi ini dilakukan sebelum instalasi (pemasangan) alat/mesin/prasarana produksi.
b.      Kualifikasi Instalasi (Installation Qualification)
Tujuannya adalah untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa    system atau peralatan yang diinstalasi sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada dokumen pembelian manual alat yang bersangkutan dan pemasangannya dilakukan memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Kualifikasi instalasi dilakukan pada waktu instalasi (pemasangan baru), modifikasi atau pemindahan alat yang bersangkutan.
c.       Kualifikasi Operasional (Operational Qualification)
Tujuannya adalah untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa system atau peralatan yang telah diinstalasi bekerja (beroperasi) sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Kualifikasi operasional dilakukan setelah kualifikasi instalasi (pemasangan baru), modifikasi atau pemindahan alat yang bersangkutan.
d.      Kualifikasi Kinerja (Performance Qualification) Tujuannya adalah untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa system atau peralatan yang telah diinstalasi bekerja sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan dengan cara menjalankan sistem sesuai dengan tujuan penggunaan.
Validasi
CPOB mensyaratkan industri farmasi untuk mengidentifikasi validasi yang perlu dilakukan sebagai bukti pengendalian terhadap aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan. Seluruh kegiatan validasi hendaklah direncanakan. Unsur utama program validasi hendaklah dirinci dengan jelas dan didokumentasikan di dalam Rencana Induk Validasi (RIV) atau dokumen setara. Dokumen RIV memuat antara lain : Kebijakan validasi, Struktur organisasi kegiatan validasi (komite validasi), Ringkasan fasilitas, sistem, peralatan, dan proses yang akan divalidasi, Format dokumen (format protokol dan laporan validasi, perencanaan dan jadwal pelaksanaan validasi), Pengendalian perubahan, Acuan dokumen yang digunakan.Kegiatan validasi meliputi kualifikasi (personil, peralatan dan sistem),kalibrasi (instrumen dan alat ukur) dan validasi (prosedur dan proses).
 
a.       Validasi Metode Analis
Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa semua metode analisa (cara/prosedur pengujian) yang digunakan dalam pengujian maupun pengawasan mutu senantiasa mencapai hasil yang diinginkan secara konsisten (terus-menerus). Dalam validasi metode analisa yang diuji atau divalidasi adalah Protap atau Prosedur Tetap pengujian yang bersangkutan. Protap tersebut bisa dibuat oleh bagian pengawasan mutu. Apabila protap belum tersedia maka harus dibuat terlebih dahulu baru divalidasi. Cakupan (ruang lingkup): Validasi metode analisa dilakukan untuk semua metoda analisa yang digunakan untuk pengawasan kegiatan produksi, dilakukan dengan semua peralatan yang telah dikalibrasi dan diuji kesesuaian sistemnya (alat atau sistem sudah dikualifikasi), menggunakan bahan baku pembanding yang sudah dibakukan atau disimpan ditempat yang sesuai.
b.      Validasi Proses Produksi
Tujuannya adalah untuk memberikan dokumentasi secara tertulis bahwa prosedur produksi yang berlaku dan digunakan dalam proses produksi rutin (batch processing record ) senantiasa mencapai hasil yang diinginkansecara terus-menerus, mengidentifikasi dan mengurangi masalah yang terjadi selama proses produksi dan memperkecil kemungkinan terjadinya proses ulang, meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses produksi
12)  Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak harus dibuat secara benar, disetujui dan dikendalikan untuk menghindari kesalah pahaman yang dapat menyebabkan produk atau pekerjaan dengan mutu yang tidak memuaskan. Kontrak tertulis antara Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak harus dibuat secara jelas menentukan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak harus menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap bets produk untuk diedarkan yang menjadi tanggung jawab penuh kepala bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu).